
Di era globalisasi saat ini, produk hasil peternakan Permintaan
pangan hewani diserbu oleh produk
impor (daging, telur, madu, gelatin, dan
susu) dari waktu ke waktu cenderung terus meningkat. Seiring berjalannya waktu maka timbul
kekhawatiran tentang kehalalan produk asal hewan tersebut. Hal ini tentu sejalan dengan pertambahan
jumlah penduduk, perkembangan ekonomi, perubahan gaya hidup, kesadaran gizi dan
tingkat pendidikan. Masyarakat pun semakin menuntut persyaratan mutu serta
kehalalan produk hewan pangan yang dikonsumsi terjamin dengan baik.
Tetapi tidak usah
khawatir, Persyaratan kehalalan produk hewan menjadi hal terpenting, hal
ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 juncto Undang-Undang
No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengamanatkan bahwa
produk hewan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Kesehatan Masyarakat,
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, berupaya untuk memberikan
jaminan kehalalan pada konsumen melalui fasilitasi Pembentukan Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) Produk Hewan.
LPH ini nantinya akan melaksanakana tugas yang diberikan
oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memeriksa atau
menguji kehalalan produk hewan. Hasil pemeriksaan oleh LPH akan disampaikan ke BPJPH
untuk dimintakan fatwa oleh MUI sebelum diterbitkan sertifikat halal oleh
BPJPH. Selain itu jugA proses perlakuan sebelum disembelih juga memenuhi persyaratan seperti yang sudah saya jelaskan pada postingan sebelumnya .
LPH Produk Hewan Direktorat Kesehatan masyarakat Veteriner
akan bekerjasama dengan laboratorium terakreditasi misalnya dalam hal pengujian
DNA Babi yaitu Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH).
Dalam membangun LPH produk hewan wajib memiliki minimal 3 auditor halal
tersertifikasi oleh MUI.
Dengan adanya LPH Produk Hewan yang didirikan oleh
Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan, diharapkan semua produk hewan pangan yang beredar di
masyarakat terjamin kehalalannya, sehingga dapat tercipta ketentraman batin
masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan asal hewan.
Jadi terjawab sudah yah
kawan peternak muda, bahwa produk asal hewan terutama yang impor sudah dijamin
kehalalannya oleh pemerintah. sekian semoga bermanfaat. salam cinta dari ujung kandang hidup peternakan indonesia.
Post a comment
Post a comment
komentar yang baik baik yah